TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengaku belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal usul menonaktifkan sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.
"Belum saya terima suratnya. Hingga tadi malam saya cek belum ada suratnya," kata Gamawan, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12/2013).
Menurut Mendagri, dia hanya memiliki surat KPK yang memberitahukan penahanan Ratu Atut sebagai tersangka suap Pilkada Banten. "Kalau surat soal itu sudah saya terima tadi malam," kata Mendagri.
Mendagri mengatakan kalau merunut pada regulasi yang ada maka Ratu Atut berhenti dari jabatannya kalau statusnya terdakwa. "Tapi untuk KPK kan, KPK tidak punya SP3 ya. Karena itu, saya tunggu dulu suratnya," kata Mendagri.
Jumat (27/12) lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya segera melayangkan surat permintaan pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Menurut Bambang memang sudah seperti itu standarnya ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK harus membuat surat agar dilakukan pemberhentian sementara.
Menurut dia, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan karena pasti tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan. Selain itu juga akan merugikan negara, karena tidak ada kontribusinya.
Selain itu, seorang tersangka juga berpotensi menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti, mengatur atau ‘menutup’ seseorang yang akan menjadi saksi.