“Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing, “kata Muhaimim di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Muhaimin menuturkan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
“Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” pintanya.
Dia menyatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UMP tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.
“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UMP 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,” ungkap Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Data Kemenakertrans menunjukkan, sebanyak 18 provinsi dilaporkan masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHL-nya.
Dari 18 Provinsi yang belum menetapkan upah minimum tersebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak akan menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Muhaimim menyatakan pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.
Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014:
- Jakarta, UMP 2014 sebesar Rp 2,44 juta atau naik 9% dari UMP 2013 Rp 2,2 juta.
- Banten, UMP 2014 sebesar Rp 1,32 juta atau naik 13,25% dari UMP 2013 Rp 1,17 juta.
- Kepulauan Riau, UMP 2014 sebesar Rp 1,66 juta atau naik 21,97% dari UMP 2013 Rp 1,36 juta.
- Riau, UMP 2014 sebesar Rp 1,7 juta atau naik 21,4% dari UMP 2013 Rp 1,4 juta.
- Sumatera Utara, UMP 2014 sebesar Rp 1,5 juta atau naik 10% dari UMP 2013 Rp 1,3 juta.
- Sumatera Barat, UMP 2014 sebesar Rp 1,49 juta atau naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1,35 juta.
- Bangka-Belitung, UMP 2014 sebesar Rp 1,64 juta atau naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1,26 juta.
- Bengkulu, UMP 2014 sebesar Rp 1,35 juta, atau naik 45% dari UMP 2013 Rp 930 ribu.
- Jambi, UMP 2014 sebesar Rp 1,5 juta atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1,3 juta.
- Kalimantan Tengah, UMP 2014 sebesar Rp 1,72 juta atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1,55 juta.
- Kalimantan Barat, UMP 2014 sebesar Rp 1,38 juta atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.06 juta
- Kalimantan Selatan, UMP 2014 sebesar Rp 1,62 juta atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1,33 juta.
- Kalimantan Timur, UMP 2014 sebesar Rp 1,88 juta atau naik 7,66% dari UMP 2013 Rp 1,76 juta.
- Sulawesi Tenggara, UMP 2014 sebesar Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
- Papua, UMP 2014 sebesar Rp 1,9 juta atau naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1,71 juta.
- NTB, UMP 2014 sebesar Rp 1,21 juta atau naik 10% dari UMP 2013 Rp 1,1 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar